Cegah Penyelewengan, Mabes Polri Pantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Bantuan Alat Pertanian di Karanganyar

KARANGANYAR | KABAREPUBLIK.COM – Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi, Herbert Nababan menyampaikan Satgassus sejak 6 Juni 2023 hingga 9 Juni 2023 didampingi Polres Karanganyar melaksanakan tugas pemantauan distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Adapun tujuannya agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian yang merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tepat sasaran, digunakan secara optimal dan tidak diselewengkan yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Tim juga melakukan kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji di laboratorium apakah sesuai standart atau tidak,” terang Herbert.

Menurutnya, dalam pemantauan ini Tim dipimpin oleh Hotman Tambunan bersama Yulia Anastasia Fuada, Yudi Purnomo, Waldy Gagantika, Wahyu, termasuk dirinya bekerjasama dengan Tim dari Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Yanti Ermawati selaku Koordinator Pupuk Bersubsidi.

Anggota Satgassus lainnya, Yudi Purnomo menambahkan, bahwa dukungan terhadap ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah dan perhatian Polri kepada Petani. Itulah sebabnya Kapolri memerintahkan secara khusus Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk melakukan langkah langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan ini.

“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” tegasnya.

Sebelum ke Lapangan, imbuh Yudi, kegiatan diawali dengan Pertemuan di Pendopo Kabupaten Karanganyar yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati beserta jajarannya. Termasuk Kepala Dinas Pertanian dan Kapolres Karanganyar serta dihadiri oleh perwakilan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) selaku penyalur pupuk subsidi dan Bank Rakyat Indonesia selaku penyalur Kartu Tani.

Usai pertemuan, Tim kemudian melakukan kunjungan ke 1 kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar benar sampai ke Petani. Selain itu juga dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga  Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Tinjau Tanah Sengketa Muhammadiyah Sukajadi

Hotman Tambunan, selaku Ketua Tim menyatakan bahwa terdapat beberapa temuan Satgassus antara lain terkait dengan pupuk bersubsidi, Kabupaten Karanganyar tahun 2023 berencana menggunakan kartu tani 100% tetapi masih banyak petani yg belum mendapatkan kartu tani. Masih ada data petani di E-Alokasi tapi tidak pernah menebus pupuk sejak tahun 2020, 2021, 2022.

Terkait dengan alat dan mesin pertanian, sambungnya, terdapat beberapa Alsintan pra dan pasca panen yang diperoleh pada tahun 2020 ke bawah dan sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi serta teronggok di gudang. Terdapat Alsintan penerimaan tahun 2020 ke bawah belum dilengkapi dengan data administrasi. Sehingga tidak jelas kepemilikan Alsintan tersebut. Juga ada Alsintan penerimaan Desember 2022 yang sampai saat ini tidak bisa dipakai karena spesifikasinya tidak cocok dgn kondisi setempat.

Atas temuan ini, kata dia, Satgassus memberikan saran terkait penebusan dengan kartu tani, Pemkab Karanganyar agar berkoordinasi dengan BRI untuk pembagian kartu tani. Sehingga jangan sampai menyulitkan petani. Pemkab Karanganyar selalu melakukan perbaikan data petani penerima pupuk bersubsidi.

Terkait bantuan alat dan mesin pertanian, tambah dia, untuk alat dan mesin pertanian yg sudah mencapai umur ekonomisnya, rusak berat dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki agar diproses penghapusannya. Yakni dengan berkoordinasi dengan kementerian pertanian pusat dan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Kemudian, imbuhnya, Dinas Pertanian Kabupaten Karanganyar melengkapi seluruh administrasi untuk semua alsintan yang diterima. Sehingga jelas kepemilikan alsintan tersebut.

“Bagi alat yang diterima tapi tidak cocok dengan kondisi setempat agar dikoordinasikan dengan Kementerian Pertanian pusat terkait modifikasinya. Sehingga petani bisa menggunakannya,” tandasnya. (*)

Array
Related posts
Tutup
Tutup