Aliansi Pemuda Indonesia Solo Raya Tuntut Jokowi Mundur dan Dukung Hak Angket DPR

Aliansi Pemuda Indonesia (API) Solo Raya gelar aksi di depan Balai Kota Solo.

SURAKARTA | KABAREPUBLIK.COM -Ratusan massa dari Aliansi Pemuda Indonesia (API) Solo Raya menggelar aksi di depan Kantor Balai Kota Solo, Jumat, 22 Maret 2024. Mereka mendesak agar Presiden Jokowi mundur dan mendukung digulirkannya hak angket oleh DPR RI.

Selepas Shalat Jumat, sejumlah aktivis mulai berdatangan mengarah ke depan Balai Kota Solo yang notabene adalah kantor Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Surakarta. Para aktivis berasal dari berbagai elemen dan tokoh masyarakat.

Selain membawa mobil komando, para peserta aksi juga membentangkan puluhan spanduk bertuliskan berbagai kritikan tajam dan tuntutan kepada Presiden Jokowi dan komisioner KPU serta Bawaslu. 

Antara lain bertuliskan Tolak Pemimpin yang Rakus, Songong dan di Bawah Umur, Tolak Rezim Tidak Punya Hati, Turunkan Jokowi, Jokowi Mundur, Tolak Politik Dinasti dan Menuntut Jokowi Mundur, Tolak Pemilu Curang & Dukung Hak Angket.

Korlap Aksi API Solo Raya, Salman Alfarisy menjelaskan, telah banyak bukti-bukti ketidaknetralan penyelenggara negara atau aparat pemerintah di dalam Pemilu 2024. Aparat pemerintah tidak boleh memihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, asas netralitas mengikat dan diatur di dalam Pasal 2 huruf f UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak hanya ASN, namun juga TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa juga diwajibkan untuk mematuhi asas netralitas, khususnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut termaktub di dalam UU №7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Bahkan, tambahnya, Pasal 494 UU Pemilu menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah. 

Baca Juga  Saksikan Langsung Laga Indonesia-Argentina, Presiden: Pengalaman Besar bagi Timnas Indonesia

Namun sepertinya, imbuh Salman Alfarisy, sanksi pidana tidak memberikan jaminan netralitas aparat pemerintah. Netralitas aparat menjadi sorotan setelah asosiasi kepala desa dan unsur perangkat desa diduga terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. 

“Sinyal tersebut terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, 19 November 2023. Acara itu dihadiri oleh salah satu calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka,” ucap Salman Alfarisy, Jumat, 22 Maret 2024. 

Meski tidak menyampaikan dukungan politik secara langsung, sambungnya, tetapi sejumlah peserta yang hadir mengenakan atribut yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Juru Bicara Aksi API Solo Raya, Endro Sudarsono menambahkan, tindakan tersebut tidak memperlihatkan etika politik yang baik. Bahkan menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Tak hanya perangkat desa, netralitas aparat TNI dan Polri juga sempat menjadi sorotan menjelang Pemilu 2024. 

“Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur hal yang sama,” tegas Endro Sudarsono, Jumat, 22 Maret 2024. 

Tugas pokok lembaga tersebut, tambahnya, adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi. Meskipun secara formal pimpinan kedua institusi negara telah berkomitmen untuk menjaga netralitas, namun aparat di lapangan diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis untuk memenangkan calon tertentu. 

“Bahkan beberapa kali aparat TNI dan Polri diduga melakukan berbagai upaya intimidasi kepada pihak-pihak yang menyuarakan pemilu yang adil, jujur dan demokratis,” terangnya. 

Untuk itu, lanjutnya, API Solo Raya menolak pemilu curang, mendukung hak angket oleh DPR RI, serta menuntut Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (**)

Baca Juga  Tampang Sangar Mitsubishi XRT Concept dengan Balutan Bebatuan Lava
Array
Related posts
Tutup
Tutup