KPU Karanganyar Tetapkan 707.967 Pemilih DPT Pemilu 2024

KARANGANYAR | KABAREPUBLIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 pada Rabu, (21/6/2023). 

Disebutkan, DPT sebanyak 707.967 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 348.719 dan pemilih perempuan sebanyak 359.248 tersebar pada 3200 TPS, 177 Desa/Kelurahan, serta 17 Kecamatan.

Dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan di Jawa Dwipa Heritage Resort and Convention, KPU Kabupaten Karanganyar mengundang sejumlah dinas/instansi terkait. Antara lain Kepolisian Resor Karanganyar, Kodim 0727 Karanganyar, Pangkalan Udara Lanud Adi Soemarmo Karanganyar, Disdukcapil Kabupaten Karanganyar.

Juga adan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Kabupaten Karanganyar, PPK se-Kabupaten Karanganyar dan 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Karanganyar.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 104 Ayat (2) dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Adapun tahapan pelaksanaan, lanjut Trias, kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Tetap didahului dengan penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) Tahap Akhir untuk bahan penetapan DPT tanggal 6-16 Juni 2023, tahapan analisis kegandaan tanggal 10-19 Juni 2023, tahapan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 20-21 Juni 2023, dan pengumuman DPT tanggal 22 Juni 2023-14 Februari 2024.

“Hasil Perbaikan DPSHP dituangkan ke dalam Daftar Perubahan Pemilih untuk DPSHP Akhir dan kemudian dilakukan Rekapitulasi DPSHP Akhir secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota melalui rapat pleno terbuka. Dan untuk di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dilakukan penetapan DPT. Pasca penetapan DPT, dilakukan pengumuman DPT,” ucap Trias.

Baca Juga  Renungan Ulang Janji HUT Pramuka Kwarcab Karanganyar Berlangsung Khidmat

Pasca penetapan DPT, KPU beserta jajaran PPK dan PPS tetap akan melakukan pemeliharaan DPT sampai dengan Hari H Pemungutan suara 14 Februari 2024.

Untuk itu Triastuti mengimbau seluruh peserta rapat pleno terutama dari wakil partai politik untuk dapat mencermati dengan seksama DPT yang sudah ditetapkan KPU.

Mengingat kompleksitas dan dinamika kependudukan yang cepat maka diharapkan seluruh warga Karanganyar dapat berpartisipasi aktif dalam pemeliharaan DPT serta memastikan diri terdaftar sebagai pemilih.

Sementara itu Bawaslu, melalui Ketuanya, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan bahwa terkait dengan penetapan DPT, untuk pengumuman sebaiknya tidak hanya dilakukan di kantor Desa/Kelurahan, melainkan bisa juga dipasang di tempat strategis yang mudah diakses oleh penduduk desa setempat. (**)

Array
Related posts
Tutup
Tutup