Rilis Humas KPU melalui website kpu.go.id menyebut, kegiatan yang diikuti KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota di 11 provinsi ini ditutup Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim Asy’ari berharap kegiatan selama 3 hari itu dapat menghimpun masukan, input data, fakta, situasi lapangan dari jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota. Guna mengetahui serta memetakan kebutuhan dan biaya logistik Pemilu 2024.

“Jadi teman-teman dikumpulkan di sini supaya cara pandang nasional, ada standarisasi, cara pandangnya bagaimana kami di KPU pusat ini memahami situasi lokal. Tetapi ini semua tidak mungkin kita lakukan tanpa ada tindakan-tindakan berbasis data di situasi lokal saudara sekalian,” jelas Hasyim.

Dan agar pemahaman sama hingga tingkat bawah, imbuh Hasyim, ke depan KPU juga akan membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan logistik. Dengan adanya SOP juga diharapkan menghindari kesalahan atau kekeliruan penanganan logistik pemilu.

“Seperti ketika kotak suara datang itu (diperiksa) isinya apa saja, dalam bentuk seperti apa. Misalnya kotak diterima dibungkus plastik, disegel. Maka kalau diterima tidak dibungkus plastik transparan tidak disegel berarti problem,” terang Hasyim.

Sementara itu Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan akan adanya gladi bersama serentak seluruh sekretariat dengan penentuan satu titik TPS terjauh dan rawan sebagai lokasi tujuan. Gladi ini juga bentuk kesiapan KPU dan melihat kendala serta biaya yang dibutuhkan.

Baca Juga  Video Gus Imin Cerita Tiga Fungsi Sarung Ala AMIN Viral

Terkait usulan dan rekomendasi yang disampaikan pada akhir rakornas, Bernad memastikan rekomendasi di tingkat kesekretariatan menjadi perhatian serius dan catatan khusus bagi kesekjenan KPU untuk menindaklanjuti.

Dia juga mengingatkan jajaran kesekretariatan ketika berbicara logistik maka harus berbicara pada tiga tahapan, pra, pemilu dan pasca. Adapun terkait sewa gedung, Bernad menyampaikan perlu adanya verifikasi terlebih dahulu dari sekretaris provinsi, dilanjutkan SPTJM dari provinsi dan kab/kota untuk menentukan harga sewa. (*)