Tetap Anjurkan Vaksin, Pemerintah Cabut Aturan Kewajiban Penggunaan Masker

JAKARTA | KABAREPUBLIK.COM – Pemerintah pusat akhirnya secara resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker. Baik saat melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri. Serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga pernah menyinggung perihal tersebut. Yakni penggunaan masker di ruangan terbuka maupun tertutup sudah tak lagi diwajibkan.

Adapun penghapusan kewajiban ini, ditegaskan Jokowi, seiring dengan pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu.

Aturan pencabutan penggunaan masker itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.

Adapun isi dari Surat Edaran No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19 adalah sebagai berikut:

Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Baca Juga  Presiden Jokowi: Orientasi Pengawasan Penggunaan APBN dan APBD Harus Diubah dari Orientasi Prosedur Menjadi Orientasi Hasil Akhir

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (*)

Array
Related posts
Tutup
Tutup