Wawali Surakarta: Jangan Perjual belikan Rokok Ilegal

SURAKARTA | KABAREPUBLIK.COM – Penyerahan Hadiah Lomba Jingle Gempur Rokok llegal dengan tema ‘Gempur Rokok Ilegal’ diadakan di Car Free Day Surakarta, Minggu (11/6/2023). Hadir dalam kesempatan ini Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa.

Acara ini diadakan untuk mengingatkan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal mengancam kesehatan masyarakat. Sebab, proses produksinya tidak memenuhi standar kesehatan. Dan juga harga jual yang rendah akan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Dari karya Jingle yang telah dikirim dan diterima oleh panitia, selanjutnya penjurian dilaksanakan secara bertahap sampai dengan diperoleh 5 pemenang pada lomba ini.

Untuk Juara 1 dimenangkan oleh Ezra Akhbar Nugroho (Nomor Peserta A6 dengan jumlah nilai 89), untuk Juara 2 dimenangkan oleh Hanindha Cholandha (Nomor Peserta A13 dengan jumlah nilai 86), dan Juara 3 dimenangkan oleh Aliek Budiarta (Nomor Peserta A8 dengan jumlah nilai 82,5), untuk Juara harapan 1 dimenangkan oleh Osmeta Tri Pangestuti ANW (Nomor Peserta A27 dengan jumlah nilai 80,5), dan untuk Juara harapan 2 dimenangkan oleh Eduard Michelis Adventa Wardhana (Nomor Peserta A16 dengan jumlah nilai 66,5).

Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa dalam sambutannya memyatakan harapannya kepada masyarakat agar uang negara tetap utuh. Maka dari itu bayarlah pajak dan cukai tembakau agar tidak terjadi perampokan uang negara. Salah satunya dengan cara tidak memperjualbelikan dan memusnahkan rokok ilegal.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar uang negara tetap utuh, uang negara tetap bisa bertambah untuk membangun negara ini, maka bayarlah pajak dan cukai bagi penghasil tembakau dan rokok,” terangnya.

Usai sambutan, Wawali Teguh menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba jingle. Acara ditutup dengan penampilan dari Diskoplo dan Timbul Hip-hop yang turut serta memeriahkan acara ini. (*)

Baca Juga  Bupati Juliyatmono Minta Kader Kesehatan Turut Aktif Sosialisasi Germas dan Pencegahan Stunting
Array
Related posts
Tutup
Tutup